Saturday17 Zulhijjah 1443 / 16 July 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar
PenerbitanSurat Keterangan Kesehatan Hewan [SKKH] Juni 20, 2022 penata 2 Komentar. Berikut penjelasan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Kabupaten Pemalang untuk pengiriman hewan keluar Pemalang (kaitan persiapan hewan kurban dan. Baca Selengkapnya. Berita Popular Bidang Peternakan & Kesehatan Hewan Dokumen Nakeswan
Bisniscom, BANDUNG - Hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna saat rapat koordinasi strategis terkait
Dalampenyekatan itu petugas menemukan tiga kendaraan pengangkut hewan ternak yang hendak masuk Gresik tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). "Ada tiga kendaraan yang membawa hewan ternak tanpa membawa SKKH. Jadi kami suruh putar balik," kata Kapten Inf Zainudin, Danramil 0817/03 Kedamean, Kamis (7/72020) siang.
Pasalnya aspek kesehatan sangat penting untuk menjamin dan meyakinkan masyarakat bahwa hewan qurban yang dijual dan akan dipotong terhindar dari penyakit. "Hampir 60% hewan kurban tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH. Sangat penting untuk memeriksa ulang kelengkapan dokumen itu," ujar Direktur Kesehatan
Selainmelaksanakan vaksinasi. Satgas juga mendeteksi lalu lintas hewan ternak yg tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dengan menempatkan petugas pada jalur strategis (Chek Point) di perbatasan (Ketapang-Kayong Utara) dan (Kubu Raya -Kayong Utara) agar dapat menekan penyebaran virus PMK ungkap Herlian
Soloposcom, SRAGEN — Menjelang Hari Raya Iduladha, semua ternak yang jadi hewan kurban wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan dokter hewan. Pemiliknya harus mampu menunjukkan SKKH tersebut sebelum hewan kurban disembelih. Padahal SKKH tersebut hanya berlaku selama 12 jam mengingat situasi dan
RADARSEMARANGID, Semarang – Penjualan hewan kurban di Kota Semarang terus diperketat. Pedagang wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Selain itu, pendirian lapak juga harus mendapatkan izin dari lurah setempat. Jika tidak, Satpol PP Kota Semarang siap mengambil tindakan tegas. Kemarin (27/6), Tim Gabungan Pemerintah Kota
KBRN Bandarlampung: Sebelum membeli hewan qurban di lapak-lapak penjualan, masyarakat harus bisa memastikan hewan tersebut memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, Sabtu(25/06/22), mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir saat membeli hewan qurban
AdeSafri juga menegaskan pada saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak seperti saat ini, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh penjual ternak. "Sebelum disembelih hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan SKKH," pungkas Ade Safri. Baca Juga
enlac. - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH atau Sertifikat Veteriner. Imbauan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian KPKP Suharini Eliawati. "Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH atau Sertifikat Veteriner merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas," kata Suharini dikutip dari Antara, Jumat 9/6/2023. Suharini mengatakan pemilihan hewan kurban yang aman dan sehat harus memenuhi persyaratan syariat Islam. "Memenuhi persyaratan syariat Islam yaitu sehat, bebas dari cacat fisik buta, pincang, patah tanduk dan putus ekornya, tidak kurus, dan cukup umur," ujarnya. Umur hewan kurban, kata Suharini, dapat dilihat dari gigi. Kambing atau domba minimal di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi sapi atau kerbau minimal di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari penampilan fisik, yakni hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan-benjolan, mulut dan hidung tidak ada luka dan tidak ada leleran cairan yang berlebihan. Petugas dari Dinas KPKP DKI Jakarta telah memeriks sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Ibu Kota menjelang Idul Adha 1444 Hijriah. Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban itu terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area juga Jelang Iduladha, Harga Ikan dan Udang Merangkak Naik DKI Waspadai Penyakit Antraks, PMK, dan LSD pada Hewan Kurban Pedagang Hewan Kurban Banjir Orderan Sebulan Jelang Iduladha Baca juga artikel terkait HEWAN KURBAN atau tulisan menarik lainnya - Sosial Budaya Sumber AntaraEditor Gilang Ramadhan
Contents 1 Modul 4 Membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Tujuan Pengguna Informasi yang dikumpulkan Manfaat Strategi Pelatihan Materi Pelatihan Panduan Pengguna Modul 4 Membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Tujuan Mengumpulkan data lalu lintas hewan melalui SMS dan membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Pengguna Petugas pembuat SKKH, Petugas Cek Point, Pengguna iSIKHNAS lainnya Informasi yang dikumpulkan Identitas Pemilik Lokasi asal hewan Lokasi tujuan pengiriman hewan Jenis hewan yang dilalu lintaskan Jumlah hewan yang dilalu lintaskan Manfaat Data otomatis terkumpul dalam sistem Lampiran Surat Keterangan Kesehatan Hewan tersedia secara otomatis dari iSIKHNAS sesuai data yang dikirimkan Laporan dan peta lalu lintas hewan segera tersedia secara otomatis di dalam sistem yang dapat digunakan oleh para pemangku kebijakan Petugas dapat melakukan validasi terhadap SKKH yang diterbitkan Informasi terhubung secara otomatis di dalam sistem dengan data lainnya misalnya data identifikasi ternak, kasus penyakit, dll Strategi Pelatihan Modul SKKH ini dilatihkan kepada petugas cek point/petugas yang membuat SKKH Pengantar iSIKHNAS secara umum sebaiknya diberikan sebelum menyampaikan modul ini SMS bantuan untuk mencari lokasi diperlukan dalam modul ini Modul SKKH cukup mudah untuk langsung dilatihkan kepada petugas secara independen /terpisah tanpa modul lain Modul ini dapat dilatihkan dalam pelatihan setengah hari Materi Pelatihan Gambaran Format Pesan Panduan Pengguna Panduan Pengguna
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID amlkEKGAFKzntiGRL23jPGr_j-4Ofejv6VZhiUdqMtTQ67kmpu3xyg==