Berikut fakta-faktanya. tirto.id - Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) diperingati tanggal 29 November. Pencetusan hari peringatan ini ditetapkan berdasarkan hari berdirinya organisasi tersebut, yakni tepat di tanggal yang sama pada 1971.
Setiap peringatan HUT RI pada 17 Agustus, bendera ini dikibarkan di Istana Negara, tempat umum hingga rumah-rumah masyarakat. Simak sejarah bendera Merah Putih!
Kewajiban pemakaian seragam batik Korpri wajib setiap Upacara Hari Ulang Tahun Korpri pada 29 November, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan, Upacara Hari Besar Nasional, dan rapat pertemuan Korpri. (Liputan 6 TV)
PPPK harus mengenakan pakaian seragam saat bekerja, yakni Pakaian Dinas Harian (PDH) yang sama dengan yang digunakan oleh unit kerja di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. PDH PPPK terdiri dari kemeja putih, celana atau rok hitam, serta PDH batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah.
Jakarta - . Upacara peringatan Hari KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) 2022 digelar setiap tanggal 29 November. Tahun ini, rangkaian upacara peringatannya juga turut diisi dengan pembacaan doa upacara Hari KORPRI 2022 untuk bangsa.. Keterangan itu didasarkan dari Surat Edaran (SE) yang diterbitkan KORPRI dan Kemendikbudristek tentang HUT ke-51 KORPRI tahun 2022 dan Pedoman Peringatan
1. setiap tanggal 17 dan hari - hari besar nasional; 2. rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI dan hari-hari lain yang diatur dan ditetapkan oleh instansi masing-masing dan/atau Dewan Pengurus KORPRI sesuai dengan tingkatannya.
Tema dan Logo Hari Ulang Tahun KORPRI ke-51. Seperti disebutkan sebelumnya, di hari ulang tahun ke-51 ini KORPRI mengangkat tema "KORPRI Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Negeri". Tema tersebut menjadi motivasi bagi KORPRI agar terus maksimal dalam menjalani tugasnya. Adapun logo HUT KORPRI ke-51 dibuat dengan desain yang sederhana.
Tak hanya PNS saja, aparatur sipil negara (ASN) lain yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga mendapat seragam batik edisi baru ini. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 025/3293/SJ yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "PPPK adalah ASN, sehingga boleh menggunakan Seragam KORPRI," tulis
Pengakuan dari komunitas internasional ini membawa Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk terus melestarikan batik. Akhirnya, pada 17 November 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009. Keppres tersebut menetapkan Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober.
Deretan Buku Pemikiran Sukarno Termasuk Nasionalisme, Islamisme, Marxisme. "Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional," demikian bunyi Keppres tersebut. Asal-usul peringatan Hari Lahir Pancasila dapat dilacak hingga upaya perjuangan Indonesia dalam melawan kolonialisme.
lWut.